TEMPATNYA GOKIL GOKILAN DAN HAL-HAL YANG ANEH DAN BERILMU PENGETAHUAN

Thursday, April 21, 2011

Facebook: Pengadilan Tolak Tuntutan Si Kembar



Pengadilan Federal memutuskan bahwa ‘Si Kembar’ dari Harvard University tidak dapat membatalkan kesepakatan atas penciptaan situs jejaring sosial Facebook. Pengadilan Banding San Francisco mengklaim Tyler dan Cameron Winklevoss cukup cerdas memahami apa yang mereka setujui saat melakukan penandatanganan kesepakatan dengan pendiri Facebook Mark Zuckerberg pada 2008.
Kesepakatan itu menyebutkan pembayaran tunai US$20 juta atas kepemilikan parsial Facebook. Teman sekelas Zuckerberg lainnya, Divya Narendra, termasuk dalam kesepakatan ini, sama seperti ‘si kembar’, namun tidak melakukan gugatan kedua yang berusaha membatalkan perjanjian.
Si kembar sebelumnya meminta ganti rugi karena mengklaim Zuckerberg mencuri ide mereka saat memulai Facebok.
"Pada titik tertentu, litigasi ini harus berakhir. Titik itu kini sudah tercapai,” ujar kepala pengadilan Alex Kozinksi yang menjadi juru bicara bagi tiga hakim panel.
Dalam tuntutan terbaru, Tyler dan Cameron meminta kesepakatan sebelumnya dibatalkan karena ternyata Facebook memiliki lebih banyak saham berdasarkan valuasi Facebook yang lebih rendah.

0 Respon: