TEMPATNYA GOKIL GOKILAN DAN HAL-HAL YANG ANEH DAN BERILMU PENGETAHUAN

Friday, March 25, 2011

Pengadilan Jerman Tolak Gugatan Tombol 'Like' FB

Jakarta - Perusahaan yang mengguna tombol 'like' Facebook pada website mereka tetapi tidak disertai informasi pribadi penggunanya bisa diadili. Benarkah?

Pengadilan Negeri Berlin memutuskan tidak bersalah terhadap beberapa perusahaan yang mencantumkan tombol like'pada website perusahaannya.

Mahkamah di Jerman mengatakan penggunaan tombol like tidak melanggar peraturan persaingan. Menurut hukum privasi di Jerman, website boleh saja menginformasikan pengguna pribadi, dan boleh saja tidak. Tergantung penggunaan.

Setiap kali pengguna login ke Facebook dan melihat halaman web yang ada tombol like', maka secara otomatis nama dan waktu kunjungan login akan direkam.

Menurut DW-WORLD, gugatan itu dibawa oleh sebuah perusahaan yang tidak menggunakan tombol like terhadap kompetitornya yang menggunakan tombol like agar banyak membuka situsnya.

Untuk alasan privasi, putusan pengadilan tidak memuat nama-nama perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

0 Respon: