TEMPATNYA GOKIL GOKILAN DAN HAL-HAL YANG ANEH DAN BERILMU PENGETAHUAN

Tuesday, May 31, 2011

Tak Ada Izin Presiden,Tak Ada Pemeriksaan



Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak akan memeriksa Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak tanpa persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau belum ada persetujuan dari presiden belum bisa diperiksa," tegas Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Darmono mengaku, dirinya belum mendapatkan informasi yang terbaru tentang permohonan izin pemeriksaan tarhadap Awang Farouk kepada presiden. "Nanti saya minta data dari pidsus, yang pasti tentang perkembangan itu," ungkapnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.Ia dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (R021/A033)ubernur Kaltim tersebut menunggu perbaikan resume penetapan tersangka.

Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama, Kejagung bahkan hingga kini belum pernah memeriksa sebagai tersangka apalagi melakukan penahanan terhadap Awang karena sampai saat ini izin pemeriksaan itu belum juga ada.

0 Respon: