TEMPATNYA GOKIL GOKILAN DAN HAL-HAL YANG ANEH DAN BERILMU PENGETAHUAN

Wednesday, June 29, 2011

Sidang Malinda Dee Belum Bisa Digelar



Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembobolan dana nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda alias Melinda Dee belum lengkap atau masih P18, masih ada perbaikan dari Mabes polri. Publik praktis harus bersabar menanti persidangannya.Kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara pidana perbankan dan pencucian uang atas tersangka penggelapan dana Citibank itu. "Berkas perkara melinda dinyatakan belum lengkap atau P-18 dan perlu perbaikan di penyidik mabes polri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Selain berkas Melinda, Kejagung juga kembalikan tiga berkas rekan Melinda, yakni Dwi Herawati Binti Harno Wijoyo (eks Pegawawi Citivank NA), Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan (keduanya cash Spv/head teler Citibank Landmark Jakarta).
Selain itu berkas perkara suami Melinda, Andhika Gumilang bin Warsito juga dikembalikan ke penyidik Mabes Polri. "Pengembalian berkas perkara tersangka itu setelah kejagung menerima berkas para tersangka dari penyidik Mabes Polri pada 14 Juni 2011," ucap Noor.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terasangka Malinda Dee diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Malinda Dee, tersangka penggelapan dana nasabah Citibank dituding mengalirkan dana ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan jumlah uang Rp11 miliar.

0 Respon: